Ini merupakan pengertian idiologis dan kultural. Selain itu De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1 (6) 2021 Hal 315-325 Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 yang menyatakan, isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Sistem Pendidikan Nasional, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan dalam kurikulum 2004 disebut sebagai mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship). Pengertian PKn (n) tidak .

pengertian pendidikan pancasila dan kewarganegaraan